TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap anggota Polres Siantar, Bripka Samsul Bahri (37) bersama saudara kandungnya Syarifuddin (44).
Keduanya ditangkap di rumahnya, Perumahan Graha Harmoni Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (10/9).
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Marnaek Ritonga mengatakan, keduanya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Dikatakan Marnaek, Samsul Bahri dan keluarga sempat melawan dan melakukan pengancaman petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Penangkapan Samsul Bahri berlangsung di hadapan keluarganya, yakni tiga anak-anaknya, istri, mertua, orangtua dan abang dari Samsul Bahri,” katanya, Senin (11/9).
Dikatakannya, penangkapannya tidak sampai menghebohkan warga sekitar. Pasalnya pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian selama sebulan dua minggu.
"Barang bukti itu kita geledah disaksikan istrinya, kepala lingkungan dan kepala desanya. Saat ini pasalnya belum kita tetapkan, ada tiga hari kita dikasih waktu," kata Marnaek.
Dijelaskannya penggeledahan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di kediaman Syamsul Bahri sering kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi tersebut pada hari Minggu 10 september 2017 sekira pukul 18.30 WIB personel Polres Simalungun beserta saksi berangkat ke TKP dan melakukan penggeledahan.
"Selain dugaan sabu dan ganja juga diamankan barang bukti dua mancis, satu kaca pirex, satu kompeng, dua pipet, satu sendok terbuat dari pipet, satu gunting, satu selang kecil, dua bungkus kosong kotak rokok merk Sampoerna," katanya.
Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan mengatakan, dirinya tidak terkejut karena Samsul Bahri ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Simalungun. Doddy bahkan mengatakan, yang bersangkutan sudah pernah ditindak.
"Yang bersangkutan (Bripka Samsul Bahri) sudah pernah dilakukan penindakan, sudah pernah kenak disiplin, sudah pernah direhabilitasi dan yang bersangkutan masih begitu," ujarnya.