Ketiga saksi ahli merupakan saksi ahli terakhir yang didatangankan penasihat Buni Yani.
Sebelumnya Buni Yani telah mengundang enam saksi fakta dan tiga saksi ahli. Keenam saksi fakta adalah Fredi Kasman, Novel Bamukmin, Dhani ahmad, Khan Yung, Jamran, dan Ramli.
Sedangkan saksi ahli sebelumnya yang diundang adalah Dr.Andika (ahli forensik linguistik), Muzakir (ahli hukum pidana), dan Abdul Chair Ramadhan (ahli hukum pidana materil).
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif. Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Jaksa Sempat Protes Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli, Kenapa yah?