News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah di Bandara, 76 Jamaah Umrah dari Makassar Batal Berangkat, Tiketnya Palsu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Perusahaan perjalanan umrah kembali dilaporkan ke aparat Kepolisian terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini, perusahaan yang dilaporkan adalah PT Arca Perkasa Makassar.

Travel umrah tersebut diduga memberikan tiket palsu kepada 76 jemaah umrah. Akibatnya, calon jemaah batal berangkat ke Mekkah.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan, setelah diselidiki, PT Arca Perkasa Makassar merupakan perusahaan travel perjalanan umrah bodong.

Penyidik pun telah menahan dua tersangka yakni Direktur PT Arca Perkasa Makassar, Much Arsad, dan Komisaris PT Arca Perkasa Makassar, Haryadi.

"Dalam kasus ini, bukan hanya 76 jemaah umrah yang ditipu. Tapi, juga CV Madin Sejahtera Tours and Travel merasa ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Karena CV Madin Sejahtera Tours and Travel lah yang mencari jemaah sejak tahun 2014 lalu," katanya.

Setelah terkumpul 76 jemaah, CV Madin Sejahtera menyetorkan uang senilai Rp 1.080.000.000. Uang tersebut untuk memberangkatkan 76 orang jemaah umrah yang dijanjikan terbang Mei 2015.

Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan namun PT Arca Perkasa Makassar berjanji akan memberangkatkan 76 jemaah umrah.

"Setelah jatuh tempo pada Mei 2015, ternyata, kedua tersangka tidak dapat memberangkatkan umrah. Merasa terdesak, kedua tersangka lalu membuat 76 e-tiket penerbangan Plynas dan menyerahkan ke CV Madin Sejahtera," ucapnya.

"Namun, saat di bandara, 76 jemaah umrah lagi-lagi batal berangkat karena tiket yang dipegangnya palsu," tambahnya.

Dicky mengatakan, 76 jemaah ini mengikuti promo perjalanan umrah yang masing-masing menyetorkan uang Rp 14 juta pada 2015.

Kedua tersangka sempat diminta para pelapor agar mengembalikan seluruh uang jemaah. Mereka menyatakan tidak sanggup karenanya akan membayar dengan cara mengangsur.

"Tersangka menggunakan subsidi silang untuk memberangkatkan jemaah umrah dari daerah lain. Jadi, selain 76 orang jemaah umrah dari CV Madin Sejahtera, ada 2 korban juga melapor ke Polres Bone dan seorang korban melapor ke Polrestabes Makassar," bebernya.

Adapun barang bukti yang disita, tambah Dicky, bukti setoran umrah, 76 tiket palsu Plynas, daftar jemaah umrah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini