Adapun mengenai keluhan-keluhan seperti tidak mendapatkan libur, pihaknya sudah sejak dini menjelaskan kepada para calon TKI untuk bersiap dengan segala risiko akan lembur hingga tidak mendapatkan libur.
"Sebelumnya sudah kami jelaskan, sistem kerja di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. Mengenai persoalan libur ini pun sudah kami jelaskan yang hanya mendapat libur satu kali dalam sebulan," kata dia.
"Adapun jika sedang ramai pengunjung, maka kandidat harus merelakan liburnya, namun tidak mendapatkan gaji. Sebab para kandidat mendapatkan fee setiap kali menangani pelanggan, yakni 1 dolar AS per pelanggan. Hal ini berlaku bagi semua terapis bukan hanya dari Indonesia. Dan terkait penjelasan ini, para kandidat TKI kami sudah setuju," tuturnya.
Dari pertemuan kemarin, semua pihak menyetujui jika Yanti akan dipulangkan kembali ke Indonesia.
Karena selain dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dampak dari permasalahan ini adalah blacklist dari perusahaan kepada pihak penyalur dengan tidak diberikan kuota menyalurkan terapis spa ke depannya.
Biaya Termasuk Asuransi
Direktur Utama PT AUJ Cabang Bali, I Putu Miasta menjelaskan, pihaknya telah bertindak dengan melaporkan hal tersebut via surat elektronik kepada BP3TKI Denpasar, Disnaker Bangli, BP2TKI Jakarta serta ke kedutaan Indonesia di Turki agar dibantu memulangkan TKI yang bersangkutan.
"Ini bertujuan mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Biaya keberangkatan setiap TKI Rp 15 juta sudah termasuk paspor, medical check up, visa kerja, serta asuransi.
Sementara pendapatan terapis spa di Turki, setiap terapis mendapatkan gaji 500 dolar AS(sekitar Rp 6,5 juta) per bulan plus 1 dolar AS per treatment.
Besaran tersebut sudah mendapat fasilitas tempat tinggal dan makan satu kali.