TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Publik Kulonprogo pada Juni lalu digemparkan kabar pencabulan seorang gadis remaja oleh bapaknya sendiri di Samigaluh.
Kasus ini sekarang memasuki babak baru dengan telah dilimpahkannya berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan.
Dari hasil penyelidikan petugas, ditemukan fakta baru yang cukup mencengangkan.
Pelaku pencabulan yang juga ayah kandung korban, SJ (34) warga Samigaluh, diketahui telah menyuruh pacar korban, Try (20) untuk menyetubuhi korban.
Try kini juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
"Try ditangkap selang 20 hari setelah SJ tertangkap. Dia menyetubuhi korban atas suruhan SJ," kata Kapolsek Samigaluh, AKP Gunardi Tejamurti, Kamis (14/9/2017).
Lelaki yang juga warga Samigaluh itu diketahui telah menyetubuhi korban hingga tiga kali dan dilakukan di rumah korban.
Hal itu terjadi dalam periode waktu yang sama dengan tindak pencabulan oleh SJ yakni selama medio April-Mei 2017.
Upaya perlawanan korban berakhir sia-sia karena Try sudah dikuasai nafsu setan.
Bejatnya, saat Try menyetubuhi sang anak, SJ justru turut menyaksikannya dengan cara mengintip lewat jendela kamar.
Belum diketahui motif pelaku mengizinkan pacar korban itu untuk mencabuli anaknya sendiri.
Korban selama ini memang tinggal dengan ayahnya setelah sang ibu bekerja di luar negeri sejak tiga tahun terakhir.
Kini, korban tinggal bersama familinya di tempat lain yang dirahasiakan.
"Kasus ini sudah kami limpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal sidang selanjutnya," kata Gunardi.(*)