News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyalahgunaan Obat

Peredaran Pil PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang parasetamol,  cafein, dan carisoprodol atau pil PCC.

Sebab, karena obat tersebut puluhan orang menjadi korban dan menjalani perawatan di rumah sakit. Dua di antaranya meninggal dunia.

Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah delapan orang.

Selain menyelidiki peran masing-masing tersangka, polisi juga memburu pelaku lain yang mengedarkan obat terlarang ini.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini