Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hendri mantan Kepala Satpol PP Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Ia dikaporkan oleh korbanya bernama Alex.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik saat di Konfirmasi, minggu (17/9/2017) malam mengatakan, ia ditangkap minggu lalu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Memang dia sudah kita tahan setelah diperiksa beberapa waktu lalu. Itu terkait kasus penipuan bukan terkait kasus Satpol PP kemarin," sebut Gima menerangkan.
Maka dari itu, Gima meminta untuk masalah pemberitaan agar di luruskan kembali. Karena ia di jerat kasus penipuan yang dilaporkan oleh korbanya bernama Alex.
Kasus penipuan hutang piutang ang menjerat Hendri tentunya menambah daftar Panjang kasus yang menjerat Hendri. Pasalnya, sebelum kasus ini, Hendri juga sudah dilaporkan terkait kasus penipuan uang masuk menjadi anggota Satpol PP Kota Batam.
"Dia itu diamankan minggu lalu. Gak ada kaitanya dengan berita Satpol PP," tegasnya.