TRIBUNNEWS.COM - Dalam sebuah razia, Polres Kolaka menangkap 21 remaja karena kedapatan membawa pil PCC dan tramadol.
Mereka ditangkap saat perjalanan dari Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ke Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Saat diperiksa, mereka mengaku mendapatkan pil tersebut dari sebuah apotek di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Harganya Rp 10 ribu per 5 butir.
Setelah diperiksa, ke-21 remaja ini akan pulang ke rumah masing-masing di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Simak liputannya dalam video di atas.(*)
Tonton juga: