TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tujuh orang yang diduga sebagai pengedar pil PCC di Kendari.
Penangakapan itu berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian di beberapa lokasi dalam kota Kendari.
Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Soenarto mengungkapkan, penangkapan 16 orang tersangka itu didukung juga dari keterangan 50 orang saksi.
Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Dikerahkan Jaga Aksi Warga Tuntut Pesantren Ibnu Masud Dibubarkan
"Kami sudah menetapkan dan menahan 16 orang tersangka dari 10 laporan polisi. Barang bukti yang kami sita 5.428 yang terdiri dari 3.043 butir PCC, tramadol 1.647 butir, 738 butir promed dan uang tunai 7.666.000 rupiah serta hp Samsung," ungkap Soenarto dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Soenarto, satu kaleng PCC berisi 1.000 butir yang dibeli dengan Rp 600.000 dari pemasok.
"Jika dijual dengan kemasan satu sachet seharga 25.000 rupiah, maka mereka bisa meraup keuntungan Rp 1.250.000," terangnya.
Baca: Ekslusif Aiman Menelesuri Jejak Haft Saiful Rasul, Bocah ISIS di Gunung Salak
Terkait siapa pemasok barang tersebut, Soenarto mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Untuk itu, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (satgas) peredaran obat keras tersebut.
Sedangkan untuk korban yang telah mengonsumsi PCC itu berjumlah 76 orang dan sudah dinyatakan pulih setelah dirawat di 5 rumah sakit dan puskesmas di Kota Kendari.(KIKI ANDI PATI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Obat PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka