Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Anggota Satnarkoba Polres Grobogan secara intensif menyisir apotek dan mengawasi secara ketat agar obat keras pil PCC tidak masuk dan beredar di Kabupaten Grobogan.
Ini menyusul peristiwa maraknya korban pengguna Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) sebanyak 50 orang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang gempar dan menyita perhatian publik.
Efek dari obat tersebut membuat pemakainya tidak sadarkan diri, berhalusinasi dan mengamuk. Bahkan murid kelas 6 SD meninggal akibat obat tersebut.
Kasatnarkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fattah mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan laporan peredaran obat keras yang sangat berbahaya itu di wilayah hukumnya.
"Kami akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi, dikhawatirkan obat tersebut beredar di wilayah kami," ucap Abdul Fattah, Senin (18/9/2017).
Baca: Jasad Supriyanto Korban Kedua Terkaman Buaya Ditemukan saat Para Pawang Tinggalkan Lokasi
Selain melakukan penyisiran, pihaknya akan memperkuat penyuluhan ke sekolah-sekolah, karena dikhawatirkan obat tersebut menyasar para pelajar.
Lebih lanjut, Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano menambahkan pihaknya telah memerintahkan Polsek Jajaran untuk melakukan pengecekan ataupun imbauan kepada apotek, karena obat ini diduga membuat penggunanya ketergantungan.
"Kami imbau agar orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjerumus dalam penggunaan PCC dan narkotika lainnya," kata dia.