Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes (Pol) Hadi Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap I Putu A (25).
Tersangka pembunuhan Pasutri WN Jepang Matsuba Nurio (76) dan Matsuba Hiroko (73) itu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita.
Kini tersangka sudah diperiksa intensif usai penangkapan tersebut di Mapolresta Denpasar.
"Ya memang benar. Dan keterangan awal tersangka karena soal punya hutang dan memerlukan hutang untuk membayar hutangnya," ucapnya Senin (18/9/2017).
Hadi menjelaskan, kejadian pada 3 September 2017 lalu itu, bermula ketika tersangka pada hari Minggu itu sekitar pukul 08.30 Wita, berjalan-jalan di sekitaran Perumahan Puri Gading.
Baca: Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Balita Ditemukan Tewas di Sungai Matandoi
Kemudian, tersangka ke rumah korban dan masuk ke rumah korban Perum Puri Gading Blok F1 no. 6.
Sebelum masuk ke ruang tamu, di halaman tepatnya rak sepatu, tersangka melihat pisau dan mengambilnya.
"Tersangka kemudian ke lantai dua rumah korban dan melihat korban perempuan membawa tas berisi uang. Tersangka langsung membekap, mengikat, menusuk korban pada leher dan perut," ucap Hadi Senin (18/9/2017).
Hadi melanjutkan, setelah itu tersangka melihat suami korban, naik tangga ke lantai dua.
Tersangka langsung membekap korban dan menusuk korban di punggungnya.
Baca: Geretan, Keluarga Koban Pembunuhan di Pekalongan Minta Pelaku Dihukum Gantung
Tak hanya itu, korban juga digorok lehernya.
Pasutri korban Putu, selanjutnya ditaruh di bed cover dan diberi ranting kayu di atasnya.
"Tersangka juga sempat keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot dan kembali lagi ke TKP membawa korek api kayu, dupa dan bensin dalam botol air mineral. Tersangka kembali je TKP dan membakar korban dan beberapa ruangan di rumah korban, untuk menghilangkan jejak," bebernya. (ang)