TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Peredaran pil PCC di Sulawesi Tenggara ternyata sudah ada sejak tahun 2016 lalu. Kala itu, Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan penindakan.
Namun, seiring berjalan waktu, peredaran obat PCC kian masif. Di tahun ini, puluhan orang menjadi korban dan 2 orang dinyatakan tewas.
Pertanyaannya, mengapa korban atau pengguna pil PCC harus dirawat di rumah sakit jiwa dan bukan di rumah sakit biasa?
"Karena rumah sakit jiwa sudah biasa menangani hal seperti itu, sebagaimana dengan gangguan jiwa berat. Seperti skizofrenia, gejala utamanya itu halusinasi, waham," ucap Tim Dokter RSJ Kendari Sofyan Natsir.(*)