"Terdakwa mengaku sangat menyesali perbuatannya," papar Jaksa Ika Lusiana.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa Om Martin bermula saat dirinya bekerja di Villa di kawasan Bukit Unggasan, Kuta Selatan, Badung.
Saat itu, terdakwa tinggal bersama satu mess dengan orangtua korban.
Pun mereka tinggal bersama dengan para pekerja lainnya yang berkerja di Villa tersebut.
Dalam suasana kebersamaan itu, pada siang hari sekitar Februari 2017 terdakwa diminta tolong oleh rekan kerja untuk menjaga anaknya yang berinisial D.
Kemudian terdakwa mengajak korban yang berinisial N (9) untuk bersama dengan D bermain di luar rumah.
Tak lama berselang, terdakwa kemudian mengajak ke dua anak ini masuk ke dalam rumah untuk nonton film kartun.
Selanjutnya, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban N dengan diimingi-imingi uang Rp 5 ribu.
Dengan kepolosannya, korban yang masih di bawah umur itu pun menuruti terdakwa.
Sejak saat itu, terdakwa terus mengulangi perbuatan itu terhadap korban dengan modus yang sama.
Hingga pada 26 Mei 2017 ayah korban memergoki terdakwa sedang mencabuli korban.
Tidak terima atas perbuatan terdakwa, ayah korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar. (Putu Candra)