Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah empat bulan buron usai membunuh Hakan (20) pada Mei lalu, Guntur Ramadhan (32), warga Jalan Mataram Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang berhasil diamankan unit Ranmor Polresta Palembang, Selasa (19/9/2017).
Guntur tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena utang sabu.
Residivis ini berhasil diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang saat berada di kawasan Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Guntur terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota polisi di kedua kakinya.
Guntur menceritakan, kejadian itu bermula ketika ia menjamin Hakan ketika berutang sabu-sabu kepada bandar di kawasan Kertapati senilai Rp 2 juta.
Namun setelah dijamin ternyata Hakan tak kunjung membayar utang kepada bandar narkoba tersebut.
Baca: Gunung Agung Berstatus Siaga, Warga Sekitar Diimbau tidak Mendaki dalam Radius 6 Km
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
"Saya sudah jaminkan dia ke bandar utangnya Rp 2 juta, baru dibayar Rp 800 ribu sisanya belum dibayar," jelasnya.
Lantaran tak mau dikejar-kejar oleh bandar narkoba, Guntur pun akhirnya menelepon Hakan dan menyuruhnya untuk datang ke rumah.
Bukannya datang untuk membayar utang, korban justru mengajak pelaku ribut sehingga menyebabkan Guntur naik pitam menusuk Hakan menggunakan pisau.
"Saya tusuk dadanya menggunakan pisau yang ada di gerobok rumah. Dia roboh dan tercebur di sungai di bawah rumah saya," jelas Guntur.
Usai kejadian Guntur mengaku langsung kabur ke Tangerang.
Namun karena kangen dengan keluarga ia pun memutuskan untuk pulang ke Palembang.
"Kangen keluarga jadi saya pulang ke Palembang," ujar dia.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, latar belakang kasus ini ditenggarai masalah utang piutang narkoba.
"Pelaku sudah diamankan beserta beberapa barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP," kata Yon.