Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menangkap dan menahan seorang petani bernama Luther Ginting (36). Warga Dusun V Gunung Merlawan, Desa Namo Mirik, Kutalimbaru ini ditangkap karena menjual buah pinang.
"Tersangka LG (Luther Ginting) ini kami tangkap lantaran menjual buah pinang hasil curian. Dari hasil kejahatannya ini, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 400 ribu," ungkap Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (19/9/2017) sore.
Mantan Wakapolsek Medan Barat ini mengatakan, adapun jumlah buah pinang yang dicuri sebanyak 500 kilogram. Diduga, pelaku ini beraksi bersama temannya.
"Buah pinang itu milik pelapor bernama Terkelin (39). Dari penuturan korban, harga 500 kilogram buah pinang itu mencapai jutaan rupiah," kata Martualesi.
Karena tergiur dengan keuntungan instan, pelaku yang sudah merencanakan aksi ini kemudian membobol gudang korban di Dusun I, Desa Namorik. Saat beraksi, pelaku membawa angkutan kota (angkot) Rahayu nomor 103 BK 1637 UA.
"Buah pinang itu diangkut dengan angkot. Lalu dijual pada seseorang yang tidak ia kenal. Setelah pelaku menjual barang curiannya, pelaku beristirahat di kawasan Laucih," kata Martualesi.
Ketika pelaku lengah, polisi pun melakukan penangkapan. Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari.(Ray/tribun-medan.com)