Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebuah tempat judi dingdong bekas tempat pijat di Jalan Pidada Ubung Denpasar Bali disegel polisi.
Praktik judi ilegal dingdong yang baru buka itu disegel atas laporan warga yang resah.
Delapan orang ditetapkan tersangka, namun seorang dirawat inap karena mengalami sakit jantung.
"Mulanya kami mendapatkan informasi Jumat sekitar pukul 17.00 Wita. Akhirnya dari laporan itu kami lakukan penyelidikan. Dan ketika ada praktik perjudian itu, akhirnya kami gerebek dan mengamankan para tersangka hingga pengelola tempat judi," ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Selasa (19/9/2017) saat melakukan penyegelan di TKP Jalan Pidada VII Nomor 17.
Baca: Remaja Ini Main Ding Dong Tiga Hari Nonstop Tanpa Tidur
Dan yang ditetapkan sebagai tersangka, sambung Sumena, disangkakan pasal 303 jo pasal 55 KUHP, yaitu Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana, selaku pengurus ijin permainan ke Pemkot Denpasar (pengelola), Varley V. Sumual, Didik Stiadi, Jonas Nathaniel Manutu.
Kemudian Renaldo Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran. Kemudian, ada tiga orang yang disangkakan pasal 303 subsidier pasal 303 bis KUHP yakni tiga penjudi, Gusfar Abi,
Sugeng Suyanto dan I Made Putra Wijaya.
"Kami amankan 32 unit mesin dingdong, 76 voucer putih, 15 voucer merah, 3 kunci mesin, 9 buah kursi dan uang tunai Rp. 1.959.000. Kami juga menyegel tempat judi ilegal dengan memasang garis polisi di TKP ini," bebernya. (ang).