TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Haryoko Setiawan (42) yang kontrak rumah Perumahan Wisma Permai I/24 Mulyorejo Surabaya dan digerebek Bareskrim Polri, Selasa (19/9/2017) dini hari, ternyata sudah menempati rumah itu selama dua tahun. Rumah yang dikontrak itu milik Ny Indawati.
Haryoko sendiri merupakan warga Kedung Mangu Selatan, Sidotopo Wetan, Surabaya. Ia tinggal bersama istrinya, yakni Lilis Wulandari (43).
Saat kali pertama masuk rumah kepada Ketua RT 06/RW 5 Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo, I Bagus Nyoman Sujana, Haryoko mengaku berkerja di sebuah perusahaan swasta. Dia menempati rumah Wisma Permai I/24 itu atas permintaan pimpinannya tempat bekerja.
Menurut Sujana, selama menempati rumah nomor 24 itu, Haryoko bersikap tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga lainnya. Acara-acara kampung juga tidak pernah ikut, bahkan untuk iuran untuk acara 17 Agustusan, Sujana mengaku harus mendatangi rumah dan memintanya.
"Hampir dikatakan tidak pernah berkumpul dengan tetangga. Kalau saya ketemu, juga kadang saya tegur. Kalau sama saya mengenal, tapi sama yang lain tidak," aku Sujana yang ditemui di rumahnya Wisma Pernai I, Selasa (19/9/2017).
Seperti diketahui, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah distribusi pil Paracetamol Cafeine Carisoprodol (PCC) di rumah Wisma Permai I/24 , Selasa, (19/9/2017) dini hari.