News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Penyimpanan Jutaan Pil PCC Sudah Dikontrak 2 Tahun, tapi Penghuni Jarang Bersosialisasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan karung yang diduga berisi pil PPC yang ditemukan tim Bersekrim Mabes Polri dalam penggrebekan di rumah Wisma Perma I/24 Mulyorejo Surabaya, Selasa (19/9/2017) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Haryoko Setiawan (42) yang kontrak rumah Perumahan Wisma Permai I/24 Mulyorejo Surabaya dan digerebek Bareskrim Polri, Selasa (19/9/2017) dini hari, ternyata sudah menempati rumah itu selama dua tahun. Rumah yang dikontrak itu milik Ny Indawati.

Haryoko sendiri merupakan warga Kedung Mangu Selatan, Sidotopo Wetan, Surabaya. Ia tinggal bersama istrinya, yakni Lilis Wulandari (43).

Saat kali pertama masuk rumah kepada Ketua RT 06/RW 5 Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo, I Bagus Nyoman Sujana, Haryoko mengaku berkerja di sebuah perusahaan swasta. Dia menempati rumah Wisma Permai I/24 itu atas permintaan pimpinannya tempat bekerja.

Menurut Sujana, selama menempati rumah nomor 24 itu, Haryoko bersikap tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga lainnya. Acara-acara kampung juga tidak pernah ikut, bahkan untuk iuran untuk acara 17 Agustusan, Sujana mengaku harus mendatangi rumah dan memintanya.

"Hampir dikatakan tidak pernah berkumpul dengan tetangga. Kalau saya ketemu, juga kadang saya tegur. Kalau sama saya mengenal, tapi sama yang lain tidak," aku Sujana yang ditemui di rumahnya Wisma Pernai I, Selasa (19/9/2017).

Seperti diketahui, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah distribusi pil Paracetamol Cafeine Carisoprodol (PCC) di rumah Wisma Permai I/24 , Selasa, (19/9/2017) dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini