Setelah diambil kesimpulan dalam penetapan tersangka pada gelar perkara pada Sabtu (29/7/2017) itu, dan diketahui bahwa keberadaan pelaku saat itu sedang berada di Pekanbaru.
Kemudian Kapolsek Kabun AKP Masjang dan anggota dibantu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan, SIK beserta anggota langsung menuju Pekanbaru.
Tepatnya di salah satu rumah di Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Petugas berhasil meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Polsek Kabun guna proses lebih lanjut. (*)
Baca tanpa iklan