Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta, AKBP Siti Alfiah mengatakan, kejahatan narkotika adalah kejahatan yang diciptakan.
Mengenai kasus pembuangan sampah yang berisi alat hisap sabu, menurutnya harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan jika terbukti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Jadi harus kita lakukan lidik dulu, agar benar bahwa orang itu yang membuang dan mengunakan alat hisap itu. Jika benar dan terbukti, baru bisa dilakukan penangkapan kepada orang itu," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Baca tanpa iklan