Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisprodol).
Banyak remaja menjadi korban, bahkan ada yang meninggal dunia karena perubahan perilaku yang di luar batas kewajaran.
Hebohnya peredaran pil PCC ini belakangan membuat petugas pengawas obat dan makanan bersama polisi bekerja ekstra melakukan penyidikan.
Alhasil, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran pil ini di Medan.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, peredaran pil PCC di Medan ternyata sudah lama terjadi.
Namun, pengedar pil mengelabui masyarakat dengan cara membuka kemasan pembungkus obat keras dimaksud.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang kami amankan. Mereka adalah penjual obat dan pemilik apotek," kata Ganda, Jumat (22/9/2017).
Adapun pengedar obat PCC ini yakni Jawasdin Purba (49) warga Jl Mandala Medan, serta Erwin (55) pemilik apotek yang tinggal di Jl Krakatau Medan. Dari tangan kedua tersangka, disita sekitar 2000 butir pil PCC.
"Kami lebih dulu mengamankan tersangka JW. Dari kediamannya, kami sita 186 butir pil PCC. Kemudian, kami amankan distributor obat ini berinisial EW. Di rumahnya kami turut menyita obat keras lainnya," ungkap Ganda didampingi Kanit Idik II, AKP Ricardo. (Ray/tribun-medan.com)