Di wajah, tangan, dan punggungnya, banyak luka tebasan.
"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).
Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif balas dendam tumbuh pada 1997 silam.
Saat itu, Bungkas disebut-sebut telah membunuh kakek Mahmudi.
"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.
Baca: Gelar Nobar Film G30S/PKI, Ketum PAN : Sudahlah Jangan Ada Dendam, Berbeda Pendapat Itu Hikmah
Dari penangkapan ini, Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," pungkasnya.