Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.
Ketika Buni Yani, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat maju ke depan majelis hakim untuk memperlihatkan bukti, perdebatan sempat terjadi.
Penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum berdebat hingga memanas di depan majelis hakim.
Buni Yani pun sempat terlihat kesal dengan menyebut merasa difitnah.
Dalam kesempatan itu, Buni Yani mengaku mengunggah ulang potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.
Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel
Kemudian JPU meminta pihak Buni Yani memperlihatkan bukti jika Buni Yani mendapatkan video tersebut dari Media NKRI.
"Kami bertanya, tolong diperlihatkan dari Media NKRI," ujar JPU.
Kemudian, penasihat hukum Buni Yani pun menjelaskan jika bukti tersebut sudah ada dalam bentuk screenshoot.
"Sudah ada screenchoot dari Media NKRI," ujar penasihat hukum.
Hal ini terkait dengan pembuktian apakah Buni Yani memotong video atau tidak.
Saat perdebatan itu terjadi, pengunjung sidang pun sempat ramai.
Beberapa dari mereka menyoraki ke arah JPU.
Baca: Ribuan Burung Pipit Mati Mendadak, Adakah Hubungannya dengan Gunung Agung?
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.