News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Sidang Buni Yani Memanas saat JPU Pertanyakan Sumber Potongan Video Ahok

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal. TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.

Ketika Buni Yani, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat maju ke depan majelis hakim untuk memperlihatkan bukti, perdebatan sempat terjadi.

Penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum berdebat hingga memanas di depan majelis hakim.

Buni Yani pun sempat terlihat kesal dengan menyebut merasa difitnah.

Dalam kesempatan itu, Buni Yani mengaku mengunggah ulang potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.

Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel

Kemudian JPU meminta pihak Buni Yani memperlihatkan bukti jika Buni Yani mendapatkan video tersebut dari Media NKRI.

"Kami bertanya, tolong diperlihatkan dari Media NKRI," ujar JPU.

Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemudian, penasihat hukum Buni Yani pun menjelaskan jika bukti tersebut sudah ada dalam bentuk screenshoot.

"Sudah ada screenchoot dari Media NKRI," ujar penasihat hukum.

Hal ini terkait dengan pembuktian apakah Buni Yani memotong video atau tidak.

Saat perdebatan itu terjadi, pengunjung sidang pun sempat ramai.

Beberapa dari mereka menyoraki ke arah JPU.

Baca: Ribuan Burung Pipit Mati Mendadak, Adakah Hubungannya dengan Gunung Agung?

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini