Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Reaksi keras ditunjukkan Bupati Kendal Mirna Annisa setelah membaca berita mengenai oknum PNS Kendal yang meninggalkan istri sirinya saat hamil.
"Saya cari tahu dulu kebenarannya. Jika memang terbukti akan kami beri sanksi sesuai perbuatannya," ujar Mirna, Rabu (27/9/2017).
Berita yang diunggah dalam situs Tribunjateng.com itu menjadi viral dan dibaca banyak pengunjung.
Sejumlah tanggapan muncul dalam kolom komentar unggahan berita tersebut di akun Fanpage Tribunjateng.com.
Mirna menegaskan sanksi akan dijatuhkan setelah kebenarannya terungkap.
Namun, dia akan menyelidiki lebih dulu secara detail.
"Sanksi terberat, yang bersangkutan bisa dipecat dari jabatannya," tandas dia.
PNS Kendal itu disebutkan sudah berkeluarga sebelum menikah siri.
Khusus bagi PNS, aturan mengenai nikah siri diatur dalam PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil juncto PP No 45 Tahun 1990.
Di sisi lain, topik mengenai nikah siri tengah heboh setelah pemilik situs nikahsirri. com ditangkap polisi.
Aris Wahyudi asal Cilacap yang tinggal di Bekasi disangkakan melanggar UU Pornografi dan UU ITE. (*)