TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi. Meski begitu, Rita belum ditangkap dan menjalani penahanan.
"Saya belum ditahan," ujarnya lewat aplikasi Whatsapp.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyematan status tersangka pada Bupati Rita Widyasari merupakan pengembangan kasus lama.
"Ya, kasus yang sudah dikembangkan penyidikan dan penyelidikannya," kata Laode.
Lanjutnya, Bupati Kukar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Kaltim ini dijadikan tersangka bukan dari hasil OTT atau operasi tangkap tangan.
"Itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa. Iya ditetapkan tersangka detailnya nanti diketahui. Tapi ini pengembangan kasus bukan OTT," tegasnya.(*)