News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kumpulkan Timah dari Tambang Ilegal, Kolektor Ini Dibekuk Polisi

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti pasir timah yang diamanakn dari kolektor Hj warga Tepus Bangka Selatan kemarin Selasa (26/9/2017).ist

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Subdit Tipidter Dit Krimus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan penangkapan terhadap kolektor pasir timah yang berasal dari penambangan ilegal.

Kali ini Hj (35) kolektor pasir timah asal Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan yang diamankan.

Barang bukti yang diamankan antara lain72 kampil (karung) pasir timah basah seberat 2,5 ton bersama 3 timbangan dan catatan pembelian pasir timah.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Kabid Humas AKBP Abdul Munim mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa Rabu (27/9/2017).

Menurut AKBP Abdul Munim Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (26/9/2017) setelah mendapatkan laporan adanya kolektor yang kerap membeli pasir timah dari penambang ilegal.

Saat didatangi dikediamannya memang ditemukan pasir timah yang sudah dimasukkan kedalam karung sebanyak 72 kampil. Hj saat itu tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pasir timah miliknya tersebut.

Diduga kuat Hj membeli pasir timah dari penambang ilegal yang datang kekediamannya.

Tim Subdit Tipidter kemudian melakukan penimbangan barang bukti dengan total mencapai 2,5 ton pasir timah basah.

Tersdangka dijerat dengan pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tengan Minerba.

"Masih maraknya penambangan ilegal karena masih ada kolektor yang mau menampung hasil penambangan ilegal makanya kita terus akan mengungkap para kolektor tersebut," kata AKBP Abdul Munim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini