Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satnarkoba Polresta Barelang terus mendalami kasus penyelundupan sabu yang terjadi di Lapas Klas II A Batam beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama, Rabu (27/9/2017) siang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kalau barang haram itu masuk ke lapas atas permintaan Asen sang suami dari Suryawati.
"Mereka berkomunikasi saat Suryawati datang menjengkungnya sebelum kejadian," sebut Arwin bercerita.
Namun apakah Asen mempunyai akses keluar penjara sejauh ini belum bisa dipastikan.
Baca: Kedapatan Bawa 535 Gram Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Bea Cukai Batam
Penyidik Satnarkoba sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Suryawati dan anggota Lapas Barelang yang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kalau untuk Asen masih belum kita periksa. Secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Untuk diketahui, Asen ini merupakan tersangka kasus pembunuhan model cantik di kota Batam.
Ia di vonis 20 tahun oleh majelis hakim karena melakukan pembunuhan berencana.