Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap penipuan penipuan yang biasa menyasar penjual barang mahal di situs jual beli online "OLX".
Zainal Arifin (22) dirungkus di rumahnya Jl Teluk Nibung Barat Gang 5/33 Surabaya, Senin (25/9/2017) malam.
"Kami menangkap pelaku setelah ada laporan dua korban, REN dan DIN," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo, Rabu (27/9/2017).
Menurut Ardian, korban menjual batu permata dan Hp iPhone 7 melalui aplikasi jual beli OLX. Saat ditangkap, Zainal sempat mengelak.
Tersangka sempat berkelit bahwa dia bukan pelaku namun saat polisi membawa salah satu korban, Zainal mengakui perbuatannya.
Baca: Beraksi di Kawasan Perusahaan Migas, Polisi Terpaksa Tembak Pelaku Pencurian
Dari rumah Zainal, polisi mengamankan barang bukti HP iPnone 7 milik korban.
Dari situlah, Zainal akhirnya menyerah. Dia segera di gelandang ke Mapolres untuk diperiksa.
Di hadapan polisi, Zainal mengaku bersama dua rekannya, RIF dan MIN biasa melakukan aksinya.
Saat beraksi, komplotan ini tergolong terorganisir.
Zainal merupakan pembuat skenario kaburnya RIF dan MIN usai beraksi.
Sedangkan RIF, bertugas memesan barang dari korban. Kalau MIN, berpura-pura sebagai pembeli.
Ardian menuturkan, tersangka Zainal juga merupakan pencari sasaran atau korban di OLX.