Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad NasirĀ
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk untuk 17 warga yang melanggar qanuan Syariat Islam antar 5 sampai 25 kali cambukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam setempat, Kamis (28/9/2017).
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini bukanlah tindakan balas dendam namun sebagai bentuk pelajaran bagi warga Aceh Tamiang.
Baca: Dukun Cabul Ini Terancam Dicambuk 90 kali dan Denda 900 Gram Emas Murni atau Penjara 90 Bulan
Selain itu, kata dia, hukuman untuk memberikan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam.
Tahun lalu, jumlah pelanggaran Qanun Syariat Islam yang dihukum cambuk sebanyak 107 orang namun tahun 2017 ini berkurang, sampai September ini baru 52 orang yang di hukum cambuk.
"Tentu kita harus bangga sebagai warga Aceh Tamiang karena ada kekhususan tentang pelaksanaan Syariat Islam dengan qanun jinayah yang baru," ujar Yusnar mewakili Kajari Aceh Tamiang.