Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Rida Fahmi, anggota Yanma (pelayanan masyarakat) Polda Sumut yang terlibat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di satu rumah kontrakan yang berada di Jl Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia ternyata pesta sabu saat ditangkap. Dari dalam rumah bernomor 9 itu, ditemukan alat hisap.
"Dia ini pakai sabu tadi. Ini ada barang buktinya satu paket," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) malam.
Ada indikasi, Rida sudah lama mengkonsumsi sabu. Petugas gabungan juga berencana melakukan tes urine terhadap tersangka.
Saat diinterogasi Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, tersangka Rida tak mengakui sabu itu miliknya. Ia mengatakan, sabu itu punya orang lain.
Meski berkelit, petugas menemukan sabu itu di kamar yang ditempati pelaku. Di dalam kamar itu juga ditemukan seragam polisi lengkap.(Ray/tribun-medan.com)