News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Masalah, Kades Ini Menghilang Menjelang Pelantikan, Padahal Sudah Membuat Program 100 Hari

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga menunjukkan foto diri Suroto di rumahnya di Nanggulan, Cawas, Klaten, Jumat (29/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Menghilangnya Suroto, kepala Desa Nanggulan terpilih di Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, membuat keluarga dan penunggu kaget.

Pasalnya, tak ada masalah apa pun sejak yang bersangkutan dinyatakan memenangi Pilkades 2017.

Suroto menang atas Suwito, kades petahana, dengan perolehan 866 suara, hanya selisih 20 suara.

Kakak ipar Suroto, Purwanto, mengatakan adiknya sebelum menghilang sudah menyusun program 100 hari kerja.

Langkah itu mengindasikan Suroto tidak memiliki masalah yang membebaninya sebelum menjalankan tugas sebagai pimpinan.

“Program-programnya sudah disusun, bahkan melibatkan tokoh masyarakat. Berarti dia tidak ada masalah dan siap menjalankan tugas. Maka begitu tiba-tiba menghilang, keluarga kaget,” ungkap Purwanto, Jumat (29/9/2017).

Sejak dinyatakan menang, keluarga dan pendukung meminta Suroto tidak pergi ke luar desa.

Termasuk untuk berjualan yang merupakan aktivitasnya sehari-hari sebelum mencalonkan diri.

Selain sebagai antisipasi, permintaan itu disampaikan lantaran Suroto dibutuhkan dalam membahas program-program desa.

“Memang diminta tidak ke mana-mana karena pasti banyak pihak yang memerlukan kehadirannya. Apalagi banyak program-programnya. Jadi memang tinggal di rumah saja sampai hari dia menghilang itu,” paparnya.

Karena menghilang, Suroto tidak mengikuti pelantikan oleh Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, pada Kamis (28/9/2017).

Bagaimana dengan posisinya sebagai kades terpilih?

Tenyata dia masih memiliki kesempatan dilantik sebagai kepala desa definitif.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten masih memberi toleransi waktu dalam pelantikannya.

Kabid Penataan Administrasi Desa, Kliwon Yoso, mengatakan instansinya merujuk peraturan yang berlaku bahwa pelantikan pemenang pilkades selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah pengukuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini