Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Polsek Sragi, menangkap tiga orang pemain judi jenis Tongpie.
Ketiganya ditangkap saat berjudi di poskamling Blendung, Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Minggu (1/10/2017).
Para pelaku bernama Kundaryo (38), Sunarto (25) dan Budi Santoso (30) yang ketiganya merupakan warga setempat. Tak ada perlawanan saat ketiganya ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, sebelumnya anggota Polsek Sragi telah mendapat laporan masyarakat terkait aksi judi di pos yang semestinya digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Warga sudah laporan sebelumnya, anggota Polsek Sragi melakukan pengintaian," kata Dahyar.
Setelah diintai, tiga pelaku sedang asyik bermain judi Tongpie. Tanpa berlama lama, anggota polisi yang sudah berada di lokasi langsung menangkap ketiganya tanpa perlawanan.
"Mereka tidak bisa melarikan diri karena sudah dikepung," katanya.
Para penjudi ini pun tak bisa mengelak saat polisi menemukam uang taruhan judi berjumlah Rp 145 ribu.
Selain mengamankan para penjudi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang taruhan Rp 145 ribu.
"Sekarang masih diperiksa, ketiganya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkas Dahyar.