News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Jatim : Tersangka Penambang Merkuri Ilegal Dapat Keuntungan Rp 1,2 Miliar

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gudang penyimpanan merkuri

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, tersangka Sudin (57) menjalankan penambangan merkuri secara ilegal di Tuban dengan modal Rp 600 juta. Dari modal itu, tersangka Sudin bisa meraup kuntungan Rp 1,2 miliar.

"Keuntungannya dalam perdagangan ini sangat menggiurkan. Hanya dengan modal Rp 600 juta, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 1,2 miliar," kata Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).

Sudin menjalankan usaha penambangan ilegal di Dusun Krajan, Desa Jlodro, Kenduruan, Tuban. Usaha tersbeut diduga sudah dijalankan sejak lama oleh tersangka Sudin bersama pekerja lainnya.

Dalam menjalankan asksinya, pelaku Sudin mendatangkan batu cinnabar seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Desa Ihaluhu, Seram Barat, Maluku.

Batu cinnaber di datangkand ari Maluku ke Surabaya melalui jalur laut. Selanjutnya, batu cinnaber dari Surabaya dikirim ke Tuban guna dilakukan pengolahan.

Setelah menjadi merkuri, tersangka menjual hasil olahannya ini ke daerah-daerah penghasil emas.

Pemasaran merkuri ini di antaranya di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang dikenal sebagai tempat penambang emas.

Tersangka Sudin sendiri mengaku, tidak tahu jika merkuri itu dilarang. Ia bersama enam karyawan lainnya, yakni AST, AL, AD, JH, ABD dan TGH mengerjakan penambangan ilegal merkuri di Tuban.

"Saya belajar penambangan merkuri ini di Sukabumi (Jabar). Saat itu, saya bekerja dipenambangan di Sukabumi," aku Sudin.

Pria yang tinggal di Malangd an memiliki lima anak mengaku, baru sekali ini membuka usaha penambangan merkuri. Barang produksinya memang dipasarkan ke daerah penghasil tambang emas.

"Saya baru buka penambangan di Tuban, sebelumnya belum pernah," ucap Sudin. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini