Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Baru-baru ini terjadi kasus penipuan berkedok pornografi, adapun modus yang digunakannya yaitu mengiming-imingi korban untuk menjadi artis FTV, dan melakukan casting via video call di sebuah aplikasi Line kepada korbannya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang bernama Septian Wahyu Prasetyo ini juga memaksa korbannya untuk telanjang saat casting sebagai syarat untuk lolos casting.
Baca: Simpan Pil Ini di Bungkus Rokok, Kumpulan Pemuda di Jogja Ini Diringkus Petugas
Selain itu, pelaku juga dengan sengaja mengcapture video call dengan korban, dan mengancam korban bahwa akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau diajak check in di satu hotel dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, mengenai kasus yang terkait dengan undang-undang pornografi dan dengan modus tersebut, khusunya di wilayah Kota Yogyakarta baru pertama kali ini ditangani oleh pihaknya.
Baca: Cerita Fadli Zon Dibalik Foto Bareng Soeharto yang Diunggah di Twitter
"Baru pertama kali kami tangani kasus menyangkut undang-undang pornografi dengan modus casting seperti ini di Kota Yogyakarta," katanya, Senin (2/10/2017).
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu menimpa salah seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta yang diancam pacarnya sendiri dan dimintai uang sejumlah Rp 5 juta guna menjamin potongan gambar dirinya saat bermesraan tidak beredar luas.
Baca: Waspada! Stroke Sekarang Tak Hanya Menyerang Usia Tua, Usia 20-an Bisa Kena
Kejadian tersebut terjadi beberapa bulan lalu, dan pelaku yang tak lain adalah pacar korban berhasil diamankan pihak Polres Sleman.