Usai mengambil kartu ATM milik Lilik, R kemudian bergegas menuju ke warnet.
Di warnet tersebut, R membuka Youtube dan mencari tutorial membobol pin kartu ATM.
Usaha yang dilakukan R ternyata berhasil.
Dari browsing tersebut, ia menemukan cara untuk membobol ATM, mengetahui jumlah saldo dan mendapatkan nomor pin.
“Di warnet, pelaku membuka youtube lalu masuk instagram. Nah, di instagram itulah pelaku menemukan sebuah link cara membobol kartu ATM. Tapi link tersebut sudah tidak ada, mungkin sudah dihapus oleh pemilik akun,” ungkap Harris.
Uang untuk foya-foya
Setelah berhasil mengetahui pin dan saldo ATM, R langsung bergegas menuju toko waralaba di kawasan Jl Majapahit II.
Setelah menguras uang milik Lilik, R juga mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta ke nomer rekening BRI milik temannya.
“Sisa uang yang dipakai, dibuat foya-foya oleh pelaku,” papar Harris.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Ia diancam dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)