News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenggak Miras Oplosan, Dua Juru Parkir di Bogor Tewas

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dia pun berujar bahwa, belum bisa dipastikan apakah miras yang ditenggak para juru parkir itu oplosan atau bukan.

"Karena korban masih di RS sentosa, namun kami sudah dapatkan barang bukti berupa botol kecil berisi cairan yang keluar dari lambung AD," paparnya.

Muis menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 204 KUHP, tentang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang, sedang di ketahuinya bahwa barang ini berbahaya bagi Jiwa dan kesehatan orang.

Ancamannya pidana 15 tahun dan apabila korban meninggal dunia ancaman pidananya seumur hidup atau 20 tahun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini