News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim memusnahkan narkoba jenis sabu dan obat jenis carnophen senilai Rp 10 miliar, Rabu (4/10/2017). Narkoba yang dimusnahkan itu, rincaiannya 5,1 kilogram sabu dan 7,4 pil carnophen.

Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai blander dan pil carnophen dibakar di tong. Pemusanahan dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Jatim

Barang bukti narkoba itu merupakan hasil ungkap selama Agustuan - September 2017 tersebut, merupakan milik tersangka MS, HO, SA, PA, SR, SI dan MT merupakan jaringan internasional yang diungkap Ditreskoba Polda Jatim bekerja sama Bea Cukai Bandara Juanda.

Baca: Anggotanya Pakai Narkoba, Kapolres Jaktim: Mekanismenya Sama dengan Pengguna Lain

"Narkoba yang mereka bawa para tersangka itu nilainya jika dirupiahkan hampir Rp 10 miliar. Kita bisa menyelamatkan 51 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Estimasinya 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang pengguna narkoba," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Macfud Arifin, Rabu (4/10).

Pemusnahan narkoba ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya M Tarmim, serta pejabat dari kepolisian, kejaksaan, imigrasi, kantor bea cukai Juanda, Lanudal, dan Rutan Medaeng.

Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim menjerat para tersangka dengan pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya bisa pidana mati atau penjara seumur hidup. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini