Laporan wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA - Dua dari tiga orang tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan di Talang Lawang Agung Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada (12/9/2017) lalu dengan korban Eko dan Nurwahyuni, diringkus jajaran Polres OKU Selatan.
Mereka adalah Misran (21), Dusun IV Desa Kemu Induk Kecamatan Pulau Beringin dan Kurniawi (23) warga Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin. Sementara tersangka satunya lagi yakni Idi yang masih buron.
Misran dan Kurniawi ditangkap di tempat berbeda.
Perbuatan biadab tersebut didalangi oleh Misran.
Misran mengincar satu unit sepeda motor Vega milik korban.
Sebelumnya Misran mengintai dengan berpura-pura ingin membeli cabai di talang setempat.
Lalu ia mengajak Kurniawi dan Idi untuk melakukan aksi kejahatan tersebut yang direncanakannya pada malam hari.
Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.
Sementara tersangka misran hanya menggunakan topi.
Ketiga pelaku mendobrak pintu serta membacok korban Eko beberapa kali. Karena berteriak kemudian diikat.
Setelah membacok, nafsu birahi Misran spontan muncul ketika melihat istri Eko di kamar mandi yang sedang gosok gigi.
Di bawah ancaman sebilah golok, Nurwahyuni (24) diperkosa di depan suaminya, Eko.
Eko tak dapat berbuat apa-apa karena dalam kondisi terikat dan terluka akibat dibacok.
"Setelah melakukan kejahatannya Misran melarikan diri ke beberapa tempat," ujar Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Rivow Lapu, SE SIK MH, Selasa (3/10/2017).