Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO- AZ (17), pemuda yang ditangkap anggota Koramil Sapuran, Kamis (5/10), akhirnya dibebaskan setelah diperiksa Koramil dan Polsek Sapuran.
AZ bebas setelah menandatangani surat pernyataan disaksikan Kepala Desa Jolontoro Sapuran.
Melalui surat itu, AZ meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk membeli atau mengenakan kaus berlogo palu arit itu.
Kapolsek Sapuran AKP Sutaryanto mengatakan, kejadian itu dilatarbelakangi ketidaktahuan AZ terkait logo kaus yang dipakainya.
Hal itu masuk akal lantaran AZ disebutnya buta huruf dan tak berpendidikan.
Ia putus sekolah saat duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
"Setelah diperiksa, dia memang tidak tahu maksud gambar di kausnya, karena dia tidak bisa baca tulis,"katanya, Jumat (6/10/2017).
AZ pertama kali diketahui warga mengenakan kaus bergambar palu arit itu pada Rabu sore (4/10), saat menyervis motor di sebuah bengkel di Sapuran.
Atas laporan warga, anggota Koramil Sapuran menangkap AZ di rumahnya desa Jolontoro kecamatan Sapuran pada Kamis (5/10).
Usut punya usut, AZ mendapat kaus itu dari temannya saat ia bekerja di Kecamatan Luwu, Kabupaten Palopo Sulawesi Tengah.
Ia kala itu menitip uang Rp 100 ribu agar dibelikan kaus oleh teman kerjanya di Luwu, Akbar.
Oleh temannya, uang itu dibelikan kaus merah bergambar palu arit kuning di dada di pasar Palopo Sulawesi Tengah seharga Rp 40 ribu.
Sementara yang kembalian sebesar Rp 60 ribu dikasihkan kembali ke AZ.
"Setelah selesai bekerja, dia kembali ke kampung halaman di Sapuran. Kemudian kaus itu dipakai lagi,"ujarnya. (*)