News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benda Mencurigakan yang Ditemukan Warga Saat Menggerebek Pasangan Mesum

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi
 
TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho
 
TRIBUNNEWS.COM - Sekali mendayung, dua pulau terlampauai.
 
Mungkin itulah peribahasa yang pas untuk menggambarkan keberhasilan polisi menyingkap kasus kumpul kebo dan peredaran pil PCC.
 
Kejadian ini terungkap ketika warga melakukan penggerebekan terhadap pasangan kumpul kebo di rumah kosong di kawasan Kabupaten Kampar, Selasa (3/10/2017).
 
Saat digerebek, warga menemukan barang yang mencurigakan.
 
Mereka kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada pihak kepolisian.
 
Polisi yang langsung turun ke lokasi kejadian kemudian mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial SW dan RP beserta 30 butir pil yang diduga PCC.
 
Tersangka bersama barang bukti. (tribratanews)
 
Ketika digali keterangannya, SW dan RP mengaku mendapatkan benda haram tersebut dari Pekanbaru.
 
"Keduanya mengaku mendapatkan obat ‘terlarang’ itu dari Kota Pekanbaru. Baru beberapa minggu ini dibeli,” terang Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Tapip Usman, Kamis (4/10/2017) dikutip dari Tribratanews.
 
Kini Satres Narkoba Polres Kampar tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, serta pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru untuk meneliti lebih lanjut mengenai pil tersebut.
 
"Obat PCC belakangan ini cukup membumi di benak masyarakat, apalagi mencuat kasusnya beberapa waktu lalu di daerah Kendari. Banyak penggunanya dibuat teler dan hilang kesadaran, hingga meninggal dunia. Sejak saat itu, kepolisian dan instansi terkait langsung gencar melakukan pencegahan," imbuhnya.
 
Puluhan orang dirawat di rumah sakit jiwa karena PCC
 
Diberitakan sebelumnya, puluhan orang di Kendari, Sulawesi Tenggara kedapatan dalam kondisi sakau akibat penyalahgunaan obat-obatan.
 
Tercatat ada 64 korban yang ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dan satu orang meninggal dunia.
 
Ironisnya, korban yang meninggal dunia tersebut masih berusia Sekolah Dasar (SD).
 
Dari data yang didapatkan oleh TribunWow.com, korban dari penyalahgunaan obat tersebut rata-rata masih berusia remaja SD, SMP, SMA, dan orang dewasa.
 
Atas adanya kejadian tersebut, Pemerintah Kendari kini telah menetapkan insiden tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
 
Sorotan KPAI
 
Kejadian ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
KPAI dalam keterangan tertulisnya mengaku sangat prihatin dan menyesalkan penyalahgunaan obat tersebut.
 
Apalagi mayoritas korbannya adalah anak-anak.
 
Pihaknya meminta kepada rumah sakit supaya menangani korban dengan sebaik-baiknya.
 
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes dapat harus segera mengambil tindakan tegas atas kejadian luar biasa ini.
 
Diketahui, polisi kini telah menangkap terduga pelaku, ST (39) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
 
ST merupakan penjual dari obat PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Caffeine) yang diduga dikonsumsi oleh korban.
 
KPAI meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara intensif kepada terduga pelaku.
 
Lebih lanjut mereka berharap agar pemerintah, orang tua dan masyarakat untuk tak pernah lengah mengawasi lingkungan serta anak-anaknya supaya terhindar dari kejaidian serupa
 
KPAI juga meminta kepada media massa untuk tidak mengunggah wajah korban baik dalam bentuk foto maupun video yang bisa memperburuk situasi perkembangan anak dimasa datang.
 
Efek samping
 
Melansir dari Tribun Jabar, Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP, dan BNNK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan BPOM pusat dan BPOM wilayah setempat terkait pemeriksaan kandungan obat PPC tersebut.
 
Obat ini memberi dampak yang mengerikan bagi yang mengonsumsinya.
 
Penggunanya akan bermuka merah, berhalusinasi, mengamuk, hingga tidak sadarkan diri.
 
Menurut pengakuan korban, HN (16), dirinya telah mengonsumsi tiga jenis obat berbeda, di antaranya Somadril, Tramadol, dan PCC.
 
HN yang kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Sulawesi Tenggara ini mengonsumsi ketiga obat tersebut dengan cara diminum secara bersamaan menggunakan air putih.
 
“Saya gabung. Ada yang lima butir, ada yang tiga, ada yang dua, kemudian saya minum bersamaan,” kata HN, Rabu (13/9/2017).
 
Usai meminum obat tersebut, driinya merasa tenang seperti terbang.
 
"Setelah itu saya tidak sadar lagi, pas sadar, saya sudah ada di sini (RSJ),” ujar HN.
 
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini