TRIBUNNEWS.COM - Penegakan hukum sering menemui kendala, terutama jika melibatkan kalangan eksekutif selalu cari celah agar lolos dari jeratan hukum.
Bahkan, demi mengelak agar proses penyelidikan tidak naik menjadi proses penyidikan, ada saja segala silat lidah dilakukan walau harus menyalahi aturan yang dibuatnya sendiri atau sesuai Undang-Undang yang telah disusun dan disepakati bersama.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Operasi Sekretariat Satgas Saber Pungli, Brigjen Pol Widiyanto Poesoko di Jakarta, Minggu (08/10/2017) dalam menanggapi masalah yang sementara ditangani terkait Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pusat melakukan supervisi dengan jajaran Pemprov Kalteng.
Widiyanto mengungkapkan bahwa niat yang dibangun gubernur Sugianto sudah cukup baik, namun ada permasalahan yang justru bertolak belakang antara lain, dasar hukum yang tidak disertakan, sehingga legalitas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalimantan Tengah.
Dicontohkan, seperti yang dialami tersangka Rita Widyasari yang diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya yang menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan, Pemprov Kalteng siap mengembalikan uang yang terlanjur masuk ke kas daerah dari sumbangan pihak ketiga.
"Tetapi Gubernur juga siap menagih semua komitmen perusahaan yang memang menjadi kewajiban mereka, sesuai peraturan perundangan-undangan," tandas Gubernur Sugianto setelah Tim Satgas Saber Pungli pusat melakukan supervisi di jajaran Pemprov Kalteng.