News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raynaldi Pemilik 599,31 Gram Sabu Ditangkap di Kamar Kosnya

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dalam waktu yang berbeda.

Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, pertama kali diamankan Raynaldi Pangestiko (23) warga Jalan Imam Bonjol Denpasar Bali yang menerima sabu seberat 1/2 kilogram lebih atau 599,31 gram dan puluhan sabu paket hemat siap edar.

Baca: Pesta Gay Berkedok Tempat Spa dan Gym di Seberang Istana Jokowi, 51 Pria Diamankan

Informasi dari masyarakat bahwa tersangka di Pondok 828 Jalan Raya Pemogan, Banjar Jaba Jati, Pemogan, Denpasar sering melakukan penyalahgunaan Narkotika. Dia diamankan sekira pukul 19.00 Wita.

"Petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Bali, tim CTOC dan Direktorat Intelkam, telah melakukan penggeledahan di TKP, dari penggeladahan kamar kos pelaku ditemukan BB berupa Narkotika diduga sabu. Kemudian kami giring ke Mako Polda Bali untuk pemeriksaan lebih jauh," kata AKBP Sudjarwoko kepada Tribun Bali, Sabtu (7/10/2017).

Baca: Setya Novanto Disebut Jadi Ancaman bagi Golkar

Selain barang bukti tersebut, polisi juga juga mengamankan 23 paket kecil diduga sabu berat 19,36 gram siap edar.

Kemudian, diamankan pula daun ganja dengan berat 2,21 gram, dua butir ekstasi, dua buah timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.

"Tersangka menerima paket kristal bening yang diduga jenis sabu bernama Beny dari Surabaya," ujar dia. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini