TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gara-gara ditinggal pergi istrinya, Yunan Raffiq (38) berbuat nekat. Warga yang tinggal di Jl Wonosari Kidul Gang 3 Surabaya ini coba membakar rumah tetanganya sendiri.
Pelaku yang sehari-harinya merupakan driver taksi online ini mengaku jengkel kepada istrinya karena telah meninggalkannya dirinya dan enam anak-begitu saja. Sang istri pergi dari rumah dan tinggal di rumah tetangganya, Dedik Kusbianto (42) yang masih berada di Jl Wonosari Kidul 3.
Perbuatan pelaku ini dipicu kelakuan istrinya yang kerap meminjam uang dan dirinyalah yang membayarnya. Akibatnya kerap terjadi cek-cok, dan sang istri meninggalkan rumah
“Saat saya ajak pulang dengan baik-baik, istri menolak. Akhirnya timbul niat saya membakar rumah itu (yang ditumpangi istri)," kata Yunan, Minggu (8/10/2017).
Menurut Yunan, istrinya sering mainan facebook (FB) dan chatting dengan seseorang. Kemudian merayu dan meminjam sejumlah uang.
“Saya kerap kali ditagih oleh seseorang yang mengatakan istri saya meminjam uang,” aku Yunan.
Yunan menambahkan, terakhir sebelum dibekuk polisi, dirinya baru melunasi utang istrinya Rp 2 juta. Dia mengaku tidak tahu dipergunakan untuk apa uang itu oleh istrinya.
“Saya jengkel dan berniat membakar rumah tetangga saya yang ditumpangi tinggal," terang Yunan.
Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika menerangkan, sebelum kejadian pelaku ini membeli bahan bakar Pertalite di SPBU daerah Semut. BBM tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dipersiapkannya, lalu dibawa ke rumah tetangganya.
Begitu sampai di lokasi, pelaku memarkir mobil di lapangan dekat Wonosari Kidul. Kemudian, dia masuk ke gang sambil membawa bahan bakar dalam botol kemasan.
“Dia (Yunan) menyiramkan bahan bakar ke tembok dan atap rumah milik korban,” ucap Suartika.
Selanjutnya, peklaku melemparkan rokok ke atap rumah korban tersebut dan pelaku kabur. Beruntung, saat itu tidak terjadi kebakaran. Saat pelaku mencoba kabur, ada salah satu warga yang mengenali pelaku.
“Berdasarkan keterangan salah satu warga, pelaku kami tangkap di rumahnya,” jelas Suartika.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa koran yang berbau bahan bakar, plastik, atap seng dan botol air mineral yang terdapat sisa bahan bakar.
Pelaku terancam dipenjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 187 KUHP tentang percobaaan pembakaran. fat