TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Haidar, pemuda 21 tahun dari Bangil, Pasuruan, harus berurusan dengan Polda Jatim gara-gara konten yang dia unggah ke akun media sosial Instagram.
Lewat akun Instagram itu, Haidar mengunggah dan menyebarkan Meme yang menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Beberapa unggahan yang dianggap menghina itu disebarkan lewat akun Instagram @haidar_bsa pada rentang waktu Juli hingga September 2017.
Namun, saat ini akun tersebut sudah tak dapat diakses lagi.
Dalam belasan meme yang diunggahnya, pelaku Haidar menyebut rezim Presiden Joko Widodo prokomunis.
Pelaku juga menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit.
Meme-meme tersebut, juga diikuti keterangan foto provokatif.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pelaku memperoleh gambar-gambar dari instagram yang dia ikuti.
"Motif tersangka mengunggah gambar itu karena tidak sependapat dengan pemerintah," terang Festo di Mapolda Jatim, Senin (9/10/2017).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pelaku ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi (UU ITE).
Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jl Layur RT 05/RW 01 Kelurahan Gempeng, Bangil, Kabupaten Pasuruan, 25 September 2017 lalu.
"Pelaku sudah ditahan dan penyidik terus mendalami kasus ini," jelas Barung.
Pelaku Haidar menuturkan, dirinya mengunggah meme-meme Presiden Jokowi dan Kapolri secara spontan. Ia hanya ingin mengkritik kebijakan pemerintah.
"Saya menyesal dan tidak akan melakukan lagi. Saya spontanitas saja," kata pelaku Haidar.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.