Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah mendapatkan laporan dari keluarga RS korban persetubuhan yang sudah hamil enam minggu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mengamankan Enol Pitang (21) di kediamannya kawasan Bukit Senyum.
Keluarga Enol sempat menghalang-halangi pihak kepolisian dengan alasan kalau Enol tidak berada di rumah.
Namun polisi tidak mudah percaya begitu saja.
"Anggota langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian menemukan pelaku sedang tertidur pulas langsung kita tangkap dia," sebut Kapolsek Lubuk Baja Kompol M Chaidir saat ekspose perkara di Polsek Lubuk Baja, Rabu (11/10/2017) siang.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.
Baca: Saat Istri Cari Nafkah, Pria Pengangguran Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil
Pantauan Tribun di lapangan, RS juga terlihat datang ke kantor polsek Lubuk Baja untuk dimintai keterangan.
Ia datang bersama kedua orangtuanya kemudian langsung naik ke lantai dua untuk bertemu dengan penyidik reskrim.
"Kita masih kumpulkan keterangan dulu. Dari saksi, tersangka dan korban. Selanjutnya dari sana akan kita lakukan pemberkasan," tegasnya. (koe)