News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek Kosiah Jadi Tersangka Setelah Celupkan Wajah Cucunya dalam Minyak Panas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Kosiah (69), pelaku tindak kekerasan terhadap anak menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (12/10/2017). TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURAHMAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Nenek Kosiah (69), wanita yang mencelupkan wajah Rachel Herliani (11) ke wajan berisi minyak panas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadaap anak oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi, Kamis (12/10/2017).

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, selama menjalani proses pemeriksaan, Kosiah selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, dari barang bukti serta keterangan saksi-saksi dan korban yang dikumpulkan oleh unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cimahi, Kosiah akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca: Wajahnya Dicelup dalam Minyak Panas oleh Sang Nenek, Rachel Hanya Butuh Satu Operasi Lagi

"Sampai saat ini nenek itu belum mengaku tapi dari keterangan saksi-saksi, bahkan keterangan korban sendiri sudah cukup menguatkan bahwa nenek tersebut terbukti dan bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Niko, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (12/10/2017).

Rachel Herliani dan ayahnya, Kusdinan, di Ruang Kemuning RSHS Bandung. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Menurut Niko, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan menerima hasil visum dari rumah sakit.

"Memang dari visum itu ada luka bakar stadium tiga yang mengharuskan korban melakukan operasi," katanya.

Baca: Mengintip Mewahnya Kediaman Calon Suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Medan

Akibat perbuatannya, Kosiah diancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

"Pasal yang dituduhkan ada dua, primernya 44 ayat 2 UU tentang KDRT, kami subsiderkan pasar 80 ayat 2 jo pasal 376 ayat C UUD nomor 17," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kosiah tega mencelupkan wajah cucu tirinya itu wajan berisi minyak goreng panas, ini karena Rachel menolak disuruh menggoreng rengginang.

Akibatnya, wajah Rachel pun menderita luka bakar dan harus menjalani operasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini