News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Diputus, Pria Ini Sebarkan Foto Bugil Mantan Kekasihnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto bugil

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR -  Tim Cyber Crime dari Sat Reskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah, membekuk  penyebar foto bugil kekasihnya, Selasa (10-10-2017) malam.

Pelaku berinisial DEP (22), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Karanganyar tersebut berhasil dibekuk di wilayah Solo malam tadi.

DEP menyebarkan foto bugil kekasihnya, AS (22) warga Sragen di media sosial karena korban telah memutus hubungan mereka.

Menurut hasil penyelidikan, ternyata foto-foto tersebut sudah mulai disebarkan hampir satu tahun yang lalu tanpa sepengetahuan korban.

Ia menyebarkan melalui media sosial anonim, alias menggunakan akun palsu.

Baca: Tampilkan Foto Bugil Marilyn Monroe, Ini Edisi Pertama Playboy yang Populerkan Hugh Hefner

Korban, AS, baru mengetahui hal tersebut sekitar beberapa hari yang lalu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.

Setelah melakukan gelar perkara, disertai kemampuan IT yang mumpuni, dengan tracking IP address, tim Cyber Crime yang dipimpin Iptu Herawan berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Surakarta.

Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto SIK, M.Si melalui Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko SE mengatakan, pelaku dijerat pasal UU ITE, sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 TP. UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”

“Pelaku sudah kami tangkap tadi malam,” lanjut Kompol Prawoko saat melakukan rilis di Sat Reskrim Polres Karanganyar, Rabu (11/10/2017) sore.

Untuk motif yang sebenar-benarnya, dikatakan Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Gede Yoga, masih didalami pihak Kepolisian.  (Tribratanews.com/Humas Polres Karanganyar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini