Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap pecandu sabu bernama Harno alias No (36) warga Pasar VII, Gang Jati, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.
Dari tangannya, disita satu paketan sabu yang baru saja dibelinya dari seorang pria di Pasar VIII.
"Tersangka ini kami amankan di sekitar Pajak Gambir setelah membeli narkoba. Ia kami tangkap berdasarkan laporan warga," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba, Jumat (13/10/2017).
Philip mengatakan, kuli bangunan ini kerap dilihat warga mondar-mandir di seputaran Pajak Gambir.
Baca: Polsek KPN Parepare Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu yang Dibawa Pasangan Suami Istri
Setelah diselidiki, ternyata ia adalah pecandu sabu.
"Kami masih mendalami keterangan tersangka ini. Ia mengaku tidak kenal dengan penjual narkobanya," ungkap Philip.
Kendati demikian, Philip yakin anggotanya bisa menangkap pengedar yang beroperasi di seputaran Pajak Gambir. Polisi masih mendalami keterangan sejumlah warga yang tau adanya informasi peredaran sabu. (Ray/tribun-medan.com)