Laporan Wartawan Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemkot Yogyakarta untuk memperpanjang moratorium pembangunan hotel.
Ketua PHRI DIY, Istidjab Danunagoro mengusulkan dan meminta moratorium diperpanjang hingga 2021.
"Kami usulkan disamakan dengan Sleman, sampai 2021. Sleman memoratorium antara 2016 hingga 2021, awalnya 2014 hingga 2016 dan kemudian diperpanjang. Kami meminta disamakan," ujar Istidjab ketika dihubungi Tribun Jogja, Jumat (13/10/2017).
Alasan utama yang mendasari permintaan moratorium pembangunan hotel diperpanjang adalah alasan okupansi atau tingkat hunian itu sendiri yang masih rendah.
Baca: Perempuan ABG Kirim Pesan Singkat kepada Pacarnya Sebelum Tewas Gantung Diri
Angka DIY, menurut Istidjab untuk hotel bintang hunian Januari hingga Agustus baru mencapai 58 persen.
Meski untuk hotel-hotel yang berada di ring satu atau di kawasan Malioboro menurutnya mencapai 80 persen.
Sementara untuk hotel non bintang angka okupansi lebih sedikit dan hanya 32 persen saja.
Sementara itu kondisi ini juga menyebabkan adanya perang harga, terutama di saat low season.
Hotel bersaing mendapatkan tamu.
Baca: Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan
"Pada waktu low season terasa sekali, di online itu kelihatan jual (harga) berapa," katanya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan melakukan pembahasan mengenai nasib moratorium penerbitan izin pembangunan hotel di Kota Yogyakarta.
Menurut Haryadi, hal itu akan dibahas pada November 2017 mendatang.
Ditemui di Komplek Kepatihan, menurut Haryadi, okupansi hotel yang akan menjadi bagian dari pertimbangan.
Pembahasan ini akan melibatkan dan masukan dari PHRI.
Terkait okupansi ini, menurut Istidjab saat ini masih di bawah rata-rata.
"Masih di bawah 60 persen, kalau tingkat rata-rata hunian di bawah 60 berarti ya belum sehat, kalau di atas 60 oke lah," katanya.
Diketahui perpanjangan moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta akan berakhir pada 31 Desember 2017 mendatang.
Setelah sebelumnya dimoratorium pada 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016 yang kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2017.