Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Heri Murizal (38) warga Desa Dayah Baro, Ulee Glee Pidie Jaya ditetapkan sebagai tersangka.
Heri adalah sopir bus Cenderawasih BL 7328 Z yang terbalik sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (12/10/2017) kemarin di kawasan Alue Syung, Desa Puuk, Peulimbang Bireuen.
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Lantas AKP Yasnil Akbar Nasution SIK kepada Serambi, Jumat (13/10/2017).
Baca: Bus Rombongan Pengantar Pengantin Terguling, Sang Kernet Tewas, Puluhan Penumpang Lainnya Luka-luka
Dalam kejadian kemarin, sopir mengalami luka ringan, setelah menjalani perawatan di IGD RSUD Bireuen langsung dibawa ke Polres Bireuen untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan tim penyidik Heri ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan kronologis kejadian menimpa bus Cenderawasih di Peulimbang Bireuen, Kamis (12/10/2017) kemarin karena sopir bus menghindari satu sepeda motor yang jatuh di badan jalan berada di depannya.
Baca: Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan
Melihat ada sepeda motor jatuh mungkin sopir mengelak dengan mengambil jalan ke kiri menghindari tabrakan, kendaraan melaju ke birem jalan kemudian terbalik dengan posisi ban ke atas.