Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pengedar pil dobel L, Lukman Adi Saputra (19) dan Azis Sumantri (26) dibekuk tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya.
Kedua warga asal Jl Dukuh Pakis dan Karangan Wiyung Surabaya ini dibekuk saat hendak menfantarkan pil karnophen ke pemesan, Sabtu (15/10/2017).
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, penangkapan kedua pengedar pil dobel L itu bermula dari informasi dari masyarakat jika ada aktivitas peredaran
pil dobel L di wilayah Sambikerep Surabaya.
Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar.
Baca: Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Pil Dobel L Siap Edar
"Pil dobel L biasa diedarkan adalah dua pemuda. Pelaku biasa menjual pil jenis Karnophen kepada kalabgan pelajar," sebut Dwi Heri, Senin (16/10/2017).
Setelah itu, tim Anti Bandit melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Lukman Adi Saputra di Jl Pakis Gunung Surabaya dan di temukan sebanyak 610 butir dan uang hasil penjualan.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Lakarsanti guna penyidikan.
Pelaku Adi mengaku, jika pil Karnophen itu dijual dan sengaja menyasar pelajar dikarenakan mudah untuk menjualnya.
"Saya jual Rp 1.000 satu butirnya dan perpoket isi 10 butir," terang Adi.
Atas perbuatan yang dilajukan kedua pelaku, polis bakal menjeratnya dengan Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.